1. Pengertian APBN
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan
negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
2. Fungsi dan Peran APBN
Adapun
fungsi dan peran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah
sebagai berikut :
a. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan sumber pendapatan
dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal
dari pajak. Penghasilan dari
pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Hal ini dimaksudkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi
dan efektivitas perekonomian.
b. Fungsi distribusi
Pajak yang
ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam APBN tidak selalu
harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat
pula didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Ini berarti, kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
c. Fungsi stabilitas
APBN berfungsi
sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai
dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian,
sasaran yang telah ditetapkan akan lebih mudah dicapai. Penetapan APBN sesuai
alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang
sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi. Hal ini berarti bahwa
anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
d.
Fungsi otorisasi
APBN
berfungsi menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun
yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
e.
Fungsi perencanaan
APBN dapat
menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat
membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah
direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan
nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
f.
Fungsi pengawasan
APBN harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang
negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
3. Struktur dan Susunan APBN
Struktur APBN terdiri dari
pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer,
surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah menguba
komposisi APBN dari T-account menjadi
I-account sesuai dengan standar
statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics).
a. Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan APBN
diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan
Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu,
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan
kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin
meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran
sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber
pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
b. Belanja Negara
Belanja negara
terdiri dari dua jenis. Adapun dua jenis tersebut adalah sebagai berikut :
1) Belanja
pemerintah pusat, adalah belanja yangdigunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.
Belanja pemerintah pusat dapat di kelompokkan menjadi :
a)
Belanja pegawai,
b)
Belanja barang,
c)
Belanja modal,
d)
Pembiayaan bunga utang,
e)
Subsidi BBM dan subsidi non-BBM,
f)
Belanja hibah,
g)
Belanja sosial (termasuk penangulangan bencana), dan
h)
Belanja lainnya.
2) Belanja
daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian
masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi :
a)
Dana bagi hasil,
b)
Dana alokasi umum,
c)
Dana alokasi khusus,
d)
Dana otonomi khusus.
c. Defisit dan Surplus
Defisit atau
surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang
melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi
pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran
defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama
lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit
anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum
(overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi
belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total
penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
d. Pembiayaan
1) Pembiayaan
dalam negeri, meliputi pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang Negara,
serta penyertaan modal Negara.
2) Pembiayaan luar negeri, meliputi penarikan pinjaman luar
negeri, terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek.
3)
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, terdiri atas
jatuh tempo dan monatorium.
4. Prinsip-Prinsip APBN
Adapun prinsip-prinsip yang ada
pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebagai berikut :
a. Prinsip Anggaran
APBN
b. Prinsip
Anggaran Dinamis
c. Prinsip
Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan
prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan
prinsip anggaran defisit.
a. Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang
adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:
1) Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan
melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2) Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN +
sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran
Defisit
PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan:
PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan:
PNH : pendapatan negara dan hibah
BN : belanja negara
DA : defisit Anggaran
PbDN : pembiayaan DN
PkDN : Perbankan DN
Non-PkDN : Non-Perbankan DN
PbLN : pembiayaan LN
PPLN : penerimaan pinjaman LN
PCPULN : pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN : bantuan luar negeri
Anggaran Berimbang
PDN – PR = TP
DAP = AP – TP
Keterangan :
PDN : Pendapatan DN
PR : Pengeluaran Rutin
TP : Tabungan Pemerintah
DAP : Defisit Anggaran Pembangunan
AP : Anggaran Pembangunan
BN : belanja negara
DA : defisit Anggaran
PbDN : pembiayaan DN
PkDN : Perbankan DN
Non-PkDN : Non-Perbankan DN
PbLN : pembiayaan LN
PPLN : penerimaan pinjaman LN
PCPULN : pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN : bantuan luar negeri
Anggaran Berimbang
PDN – PR = TP
DAP = AP – TP
Keterangan :
PDN : Pendapatan DN
PR : Pengeluaran Rutin
TP : Tabungan Pemerintah
DAP : Defisit Anggaran Pembangunan
AP : Anggaran Pembangunan
b. Prinsip Anggaran Dinamis
Adapun prinsip
anggaran dinamis terbagi menjadi dua, yaitu :
1) Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan
Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat.
2) Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase
kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau persentase ketergantungan pembiayaan
pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
c. Prinsip Anggaran Fungsional
Adapun prinsip
anggaran fungsional terbagi menjadi dua, yaitu :
1) Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/pinjaman LN
hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran
pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
2) Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya
sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil
sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2013 Tentang APBN-P 2014
No comments:
Post a Comment