Saturday 6 January 2018

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)



1.    Pengertian APBN
     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.    Fungsi dan Peran APBN
Adapun fungsi dan peran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebagai berikut :
a.    Fungsi alokasi
       Di dalam APBN dijelaskan sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
b.    Fungsi distribusi
      Pajak yang ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam APBN tidak selalu harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat pula didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Ini berarti, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
c.    Fungsi stabilitas
      APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sasaran yang telah ditetapkan akan lebih mudah dicapai. Penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi. Hal ini berarti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
d.        Fungsi otorisasi
      APBN berfungsi menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
e.         Fungsi perencanaan
      APBN dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
f.         Fungsi pengawasan
     APBN harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

3.    Struktur dan Susunan APBN 
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah menguba komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics).

 a.     Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

b.    Belanja Negara
Belanja negara terdiri dari dua jenis. Adapun dua jenis tersebut adalah sebagai berikut :
1)  Belanja pemerintah pusat, adalah belanja yangdigunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Belanja pemerintah pusat dapat di kelompokkan menjadi :
a)        Belanja pegawai,
b)        Belanja barang,
c)        Belanja modal,
d)       Pembiayaan bunga utang,
e)        Subsidi BBM dan subsidi non-BBM,
f)         Belanja hibah,
g)        Belanja sosial (termasuk penangulangan bencana), dan
h)        Belanja lainnya.
 
2)   Belanja daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi :
a)        Dana bagi hasil,
b)        Dana alokasi umum,
c)        Dana alokasi khusus,
d)       Dana otonomi khusus.

c.     Defisit dan Surplus
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan  dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.

d.    Pembiayaan   
1)   Pembiayaan dalam negeri, meliputi pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang Negara, serta penyertaan modal Negara.
2)   Pembiayaan luar negeri, meliputi penarikan pinjaman luar negeri, terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek.
3)      Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, terdiri atas jatuh tempo dan monatorium.

4.    Prinsip-Prinsip APBN 
Adapun prinsip-prinsip yang ada pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebagai berikut :
a.     Prinsip Anggaran APBN
b.    Prinsip Anggaran Dinamis
c.     Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.

a.     Prinsip Anggaran Defisit
       Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:
1) Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2)  Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)

Anggaran Defisit
PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN

Keterangan:
PNH              : pendapatan negara dan  hibah
BN                : belanja negara
DA                : defisit Anggaran
PbDN            : pembiayaan DN
PkDN            : Perbankan DN
Non-PkDN   : Non-Perbankan DN
PbLN            : pembiayaan LN
PPLN            : penerimaan pinjaman LN
PCPULN      : pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN              : bantuan luar negeri

Anggaran Berimbang
PDN – PR = TP
DAP = AP – TP

Keterangan :
PDN              : Pendapatan DN
PR                 : Pengeluaran Rutin
TP                 : Tabungan Pemerintah
DAP              : Defisit Anggaran Pembangunan
AP                 : Anggaran Pembangunan

b.    Prinsip Anggaran Dinamis
Adapun  prinsip anggaran dinamis terbagi menjadi dua, yaitu :
1)    Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP)  dari tahun ke tahun terus meningkat.
2)     Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau persentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.

c.     Prinsip Anggaran Fungsional
Adapun  prinsip anggaran fungsional terbagi menjadi dua, yaitu :
1)  Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.

2)    Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.


Sumber :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang APBN-P 2014

 



 

No comments:

Post a Comment