UNSUR-UNSUR PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
PENDAHULUAN
Bidang Jasa Kosntruksi
merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa
Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya
diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan
kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun
1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan
perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18
Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas
keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18
Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan yaitu untuk:
1. Memberikan arah pertumbuhan dan
perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal,
berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa
dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mewujudkan
peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah
layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan
pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari
pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat
merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
Usaha-usaha
untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap
pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase
perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak,
yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak
perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut
unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai
tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya
masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing
pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai
dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan
proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan
tujuannya.
PEMILIK PROYEK
Pemilik
proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang
memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan
kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna
jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun
swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
a. Menunjuk
prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
b. Meminta laporan
secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh
penyedia jasa.
penyedia jasa.
c. Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
d. Menyediakan
lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
e. Menyediakan dana
dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang
diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
f. Ikut mengawasi
jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan
waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
g. Mengesahkan
perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
h. Menerima dan
mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika
produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang pemberi
tugas adalah:
1.
Memberitahukan
hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2. Dapat mengambil
alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada
kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
KONSULTAN
Pihak
atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat
dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan
yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal,
dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu
kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
KONSULTAN PERENCANA
Konsultan
perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap
baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan
membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa
perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang
perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
a. Membuat perencanaan secara lengkap
yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan
struktur, rencana anggaran biaya.
b. Memberikan usulan serta pertimbangan
kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
c. Memberikan jawaban dan penjelasan
kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,
rencana kerja, dan syarat-syarat.
d. Membuat gambar revisi bila tejadi
perubahan perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan
pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga
berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1. Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan
dalam waktu yang telah ditetapkan.
2. Membimbing dan mengadakan pengawasan
secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Melakukan perhitungan prestasi
pekerjaan.
4. Mengkoordinasi dan mengendalikan
kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar
berbagai bidang agar pelaksanaan
pekerjaan berjalan lancar.
5. Menghindari kesalahan yang mungkin
terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
6. Mengatasi dan memecahkan persoalan
yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan
dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7. Menerima atau menolak
material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8. Menghentikan sementara bila terjadi
penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan
(harian, mingguan, bulanan).
KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima
pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang
telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat
yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan
hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan
kewajiban kontraktor adalah:
1. Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah
penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah
ditetapkan oleh pengguna jasa.
2. Membuat
gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil
dari pengguna jasa.
3. Menyediakan alat
keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.
Membuat laporan
hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5. Menyerahkan
seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan
ketetapan yang berlaku.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan
tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur
sebagai berikut:
1. Konsultan dengan pemilik proyek,
ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana
produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi
yang diberikan oleh konsultan.
2. Kontraktor dengan pemilik proyek,
ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya
berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan
dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan
pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3. Konsultan dengan kontraktor, ikatan
berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah
bangunan.
Sumber :
No comments:
Post a Comment