Sunday, 22 March 2015

Adat Budaya Menjadi Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis



Tema               : Hubungan / Kaitan Manusia dengan Ilmu Budaya Dasar
Judul               : Adat Budaya Menjadi Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Nama               : Nur Fitria Permatasari
Kelas               : 1TA01
NPM               : 18314158
Fakultas           : Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan            : Teknik Sipil


Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan corak kehidupan yang berbeda-beda di tiap wilayahnya. Mereka hidup berkelompok dan saling membutuhkan satu sama lain. Dari ketergantungan itu maka manusia memiliki kebiasaan yang nantinya berubah menjadi suatu adat kebiasaan atau budaya. Jadi dapat kita katakan, budaya bersumber dari tingkah laku atau kebiasaan manusia di wilayah mereka tinggal. Di Indonesia sendiri terdiri dari bermacam-macam suku dan suku-suku tersebut memiliki budayanya masing. 

            Adat atau kebiasaan yang ada pada tiap-tiap daerah berkembang menjadi peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Peraturan yang tidak tertulis menjadi hukum kebiasaan. Sedangkan peraturan yang tertulis menjadi hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku di dalam wilayah tersebut yang dibuat dan dibentuk menjadi undang-undang. 

            Peraturan dibuat untuk ditaati oleh seluruh warga masyarakat yang ada pada suatu wilayah tertentu. Masyarakat pendatangpun harus tunduk akan peraturan yang ada pada wilayah tersebut. Tujuan dari dibuatnya peraturan agar terjadi keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan bermasyarakat. 

            Peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis apabila tidak ditaati akan memberikan sanksi. Apabila hukum kebiasaan yang tidak tertulis dilanggar, biasanya memberikan sanksi berupa teguran, cemoohan, pelakunya dikucilkan bahkan diusir dari suatu wilayah yang ia langgar peraturannya. Sedangkan, hukum positif yang tertulis apabila dilanggar maka akan memberi sanksi berupa kurungan, denda maupun tercemarnya nama baik si pelaku pelanggar peraturan tersebut.


      Dalam masyarakat, apabila terjadi suatu pelanggaran pada hukum kebiasaan biasanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan seperti musyawarah dan kesepakatan bersama anggota masyarakat yang dipimpin oleh kepala adat, orang yang dituakan atau pemimpin dalam suatu daerah. Sedangkan, apabila terjadi suatu pelanggaran pada hukum positif yang tertulis, permasalahan akan diselesaikan melalui lembaga yang berwenang misalnya kepolisian maupun pengadilan. Kebijaksanaan sangat diperlukan dalam membuat peraturan maupun sanksi agar tidak bersifat semena-mena, mementingkan kepenting suatu kelompok tertentu dan bersifat adil. Dari semua uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa adat kebiasaan masyarakat dapat berkembang menjadi suatu budaya yang menjadi identitas masyarakat adat dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. 


<a href="www.gunadarma.ac.id">www.gunadarma.ac.id</a>
<a href="http://studentsite.gunadarma.ac.id">http://studentsite.gunadarma.ac.id</a>
studentsite.gunadarma.ac.id


No comments:

Post a Comment