Tema : Hubungan / Kaitan Manusia dengan
Ilmu Budaya Dasar
Judul : Adat Budaya Menjadi Peraturan
Tertulis dan Tidak Tertulis
Nama : Nur Fitria Permatasari
Kelas : 1TA01
NPM : 18314158
Fakultas : Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan : Teknik Sipil
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
corak kehidupan yang berbeda-beda di tiap wilayahnya. Mereka hidup berkelompok
dan saling membutuhkan satu sama lain. Dari ketergantungan itu maka manusia
memiliki kebiasaan yang nantinya berubah menjadi suatu adat kebiasaan atau
budaya. Jadi dapat kita katakan, budaya bersumber dari tingkah laku atau
kebiasaan manusia di wilayah mereka tinggal. Di Indonesia sendiri terdiri dari
bermacam-macam suku dan suku-suku tersebut memiliki budayanya masing.
Adat
atau kebiasaan yang ada pada tiap-tiap daerah berkembang menjadi peraturan,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Peraturan yang tidak tertulis
menjadi hukum kebiasaan. Sedangkan peraturan yang tertulis menjadi hukum
positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku di dalam wilayah tersebut yang
dibuat dan dibentuk menjadi undang-undang.
Peraturan
dibuat untuk ditaati oleh seluruh warga masyarakat yang ada pada suatu wilayah
tertentu. Masyarakat pendatangpun harus tunduk akan peraturan yang ada pada
wilayah tersebut. Tujuan dari dibuatnya peraturan agar terjadi keselarasan dan
keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan bermasyarakat.
Peraturan
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis apabila tidak ditaati akan
memberikan sanksi. Apabila hukum kebiasaan yang tidak tertulis dilanggar,
biasanya memberikan sanksi berupa teguran, cemoohan, pelakunya dikucilkan
bahkan diusir dari suatu wilayah yang ia langgar peraturannya. Sedangkan, hukum
positif yang tertulis apabila dilanggar maka akan memberi sanksi berupa
kurungan, denda maupun tercemarnya nama baik si pelaku pelanggar peraturan
tersebut.
Dalam masyarakat, apabila terjadi suatu pelanggaran
pada hukum kebiasaan biasanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan seperti
musyawarah dan kesepakatan bersama anggota masyarakat yang dipimpin oleh kepala
adat, orang yang dituakan atau pemimpin dalam suatu daerah. Sedangkan, apabila
terjadi suatu pelanggaran pada hukum positif yang tertulis, permasalahan akan
diselesaikan melalui lembaga yang berwenang misalnya kepolisian maupun pengadilan.
Kebijaksanaan sangat diperlukan dalam membuat peraturan maupun sanksi agar
tidak bersifat semena-mena, mementingkan kepenting suatu kelompok tertentu dan
bersifat adil. Dari semua uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa adat
kebiasaan masyarakat dapat berkembang menjadi suatu budaya yang menjadi
identitas masyarakat adat dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
<a href="www.gunadarma.ac.id">www.gunadarma.ac.id</a>
<a href="http://studentsite.gunadarma.ac.id">http://studentsite.gunadarma.ac.id</a>
studentsite.gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment